img_20191111_085734Undang-Undang

Undang-undang yang ada di negara kita Republik Indonesia, tentu wajib kita ketahui bersama dan laksanakan :

Komite Sekolah Era 2017 (Permendikbud No. 75 Tahun 2016)

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.

Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Status

Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Latar Belakang

Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong;

Dasar Hukum

Dasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

Abstraksi Perubahan Regulasi Komite Sekolah

Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Komite Sekolah adalah:
    1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
    2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
    3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;
  2. Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
    1. orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;
    2. tokoh masyarakat;
    3. pakar pendidikan;
  3. Siapa yang diarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
    1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
    2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
    3. pemerintah desa;
    4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
    5. forum koordinasi pimpinan daerah;
    6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
    7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
  4. Siapa yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;
  5. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;
  6. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
  7. Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;
  8. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;
  9. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk:
    1. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
    2. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
    3. pengembangan sarana prasarana; dan
    4. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;
  10. Komite Sekolah dilarang menggalang dari apa saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
    1. Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
    2. Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
    3. Partai Politik.

Isi Permendikbud tentang Komite Sekolah

Inilah isi Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dalam format bukan asli:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
  2. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
  4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
  5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
  6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

  1. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
  2. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
  3. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Pasal 3

  1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
    1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
      1. kebijakan dan program Sekolah;
      2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
      3. kriteria kinerja Sekolah;
      4. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
      5. kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
    2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
    3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
  2. Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

  1. Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
    1. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
    2. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
      1. memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
      2. anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
    3. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
      1. pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
      2. orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
    4. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
  3. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
    1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
    2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
    3. pemerintah desa;
    4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
    5. forum koordinasi pimpinan daerah;
    6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
    7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Pasal 5

Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Pasal 6

  1. Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
  2. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
  3. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
  4. Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
  5. Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
  6. Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
  7. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Pasal 7

  1. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.
  2. Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.
  3. Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).
  4. AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
    1. nama dan tempat kedudukan;
    2. dasar, tujuan dan kegiatan;
    3. keanggotaan dan kepengurusan;
    4. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
    5. keuangan;
    6. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
    7. perubahan AD dan ART; dan
    8. pembubaran organisasi.

Pasal 8

  1. Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  2. Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
    1. mengundurkan diri;
    2. meninggal dunia;
    3. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
    4. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 9

  1. Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10

  1. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
  2. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
  3. Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
  4. Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
  5. Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
    1. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
    2. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
    3. pengembangan sarana prasarana; dan
    4. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
  6. Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
    1. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
    2. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
    3. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Pasal 11

  1. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
    1. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
    2. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
    3. partai politik.
  2. Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d, digunakan untuk:
    1. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
    2. konsumsi rapat pengurus;
    3. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
    4. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan

Pasal 12

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
  2. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
  5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
  6. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
  7. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
  8. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
  9. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Pasal 13

  1. Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan
    2. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Pasal 14

Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,ttdMUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,ttd 

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2117

Ada Yang Baru di SNMPTN dan SBMPTN 2020

nf oke 2 Baca lebih lanjut

NILAI KELULUSAN UN 2013 SMAN 4 PADANG

Nilai Kelulusan 2013 SMAN 4 Padang

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013

Balitbang Kemdikbud telah merampungkan Dokumen Kompetensi Dasar untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang merupakan salah satu perangkat kelengkapan Dokumen Kurikulum 2013.

 Selain berisi mengenai deskripsi Kompetensi Dasar, dokumen ini berisi pula mengenai Kompetensi Inti dan Struktur Kurikulum pada masing-masing jenjang sekolah.
Dalam dokumen ini pun termuat berbagai tema yang terintegrasikan dari Kompetensi Dasar berbagai mata pelajaran.
Dalam Kurikulum 2013, Kompetensi Dasar dikembangkan dari Kompetensi Inti, sedangkan pengembangan Kompetensi Inti mengacu pada Struktur Kurikulum.
Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke dalam aspek kepribadian, sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang harus dipelajari oleh peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran.
Kompetensi Inti harus dimiliki peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik integratif dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif.
Sementara itu, Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas.
Dengan demikian, secara praktis, maka dapat pula dikatakan bahwa sebenarnya Dokumen ini merupakan silabus dari mata pelajaran untuk setiap jenjang sekolah dan jenjang kelas.
Selengkapnya, mengenai Dokumen Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 pada masing-masing jenjang sekolah dapat diunduh (dowload) dengan cara meng-klik pada tautan berikut ini.
 

Finalis Lomba Best Practice Pengawas dan Guru Tingkat Nasional 2012

Alhamdulillah suatu kebanggaan bagi saya, guru SMA Negeri 4 Padang pagi ini menerima surat panggilan untuk mengikuti Diseminasi Hasil Penulisan Best Practice Pengawas dan Guru Tingkat Nasional 2012 dari Dirjen Dikmen Kemendikbud RI bernomor 3649.1/D5/LL/2012. Saya baru ingat pernah memasukkan karya tulis saya di batas akhir lomba yaitu 31 Agustus 2012 dan sempat saya sampaikan kepada kawan-kawan Forum Guru Kimia Sumatera Barat saat pelantikan pengurus FGK pada saat itu. Mudah-mudahan Allah memberikan hasil yang terbaik untuk saya dan guru kimia se Sumatera Barat.i Saya didapuk menghadiri ajang bergengsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, yang akan berlangsung di Hotel Garden Permata, Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (4-7 Desember) mendatang. Tujuan Kemendikbud menggelar lomba tersebut guna meningkatkan motivasi pengawas sekolah dalam menulis dan menyebarluaskan pengalaman terbaiknya. Ia menjelaskan, tulisan pengalaman terbaik (Best Practice) pengawas sekolah adalah tulisan yang dibuat pengawas sekolah yang berisi laporan uraian pengalaman nyata pengawas sekolah dalam memecahkan berbagai masalah pelaksanaan pembinaan sekolah. Dan saya patut berbangga karena naskah karya tulis pengalaman mengajar saya lolos dalam seleksi yang begitu ketat dan akan bersaing dengan 130 orang guru finalis seluruh Indonesia. Untuk lolos seleksi saya dan guru-guru finalis lainnya dari seluruh Indonesia harus melewati tiga rangkaian kegiatan.. Pertama, sosialisasi ke Dinas Pendidikan dengan cara mengirimkan buku pedoman penulisan Best Pratice Pengawas Sekolah dalam pelaksanaan tugas kepengawasannya dan Best Pratice Guru dalam tugas pembelajaran sekolah. Kedua, penerimaan naskah penulisan dan seleksi administrasi. Ketiga penilaian karya tulis oleh panitia yang terdiri atas pakar-pakar pendidikan di naungan Kemendikbud RI. Mudah-mudahan rekan-rekan yang belum ikut untuk pro aktif membuka laman p2tkdikmen.kemdiknas.go.id karena kegiatan ini adalah agenda tahunan Dirjen Dikmen Kemendikbud RI. Semoga..!

Khasiat Daun Sirsak

Mau Beli Kapsul Daun Sirsak Hubungi : 08126752470

Mari kita kenali terlebih dahulu tentang kanker sebelum menggali ke pengobatan dengan tanaman dan daun sirsak. Kebanyakan dari kita mengetahui kanker dan mengenalinya sebagai penyakit serius. Seringkali obat kanker sendiri tidak mampu mengatasi perkembangan sel kanker. Mari coba kita pahami apa kanker itu dan bagaimana kanker bekerja.
sel normal dan sel kanker

sel normal dan sel kanker

Tubuh kita terdiri dari jutaan sel. Dalam pengembangan dan pertumbuhan terjadi pembelahan sel, sel-sel baru terbentuk dan sel-sel lama mati semua dalam siklus. Kanker adalah suatu gangguan siklus, mereka tidak mati seperti sel normal, mereka hanya terus tumbuh. Pertumbuhan sebagai akibat langsung dari kerusakan DNA sel. Biasanya kalau DNA sel rusak itu akan diperbaiki atau jika tidak sel pada akhirnya akan mati. Sel kanker terus tumbuh di luar kendali dan selanjutnya mereka mulai mempengaruhi jaringan lain dalam tubuh. Sel-sel pengganggu dikategorikan sebagai sel kanker. Ada lebih dari seratus jenis kanker yang berbeda, semua nama berdasarkan sel asli yang menyebabkan gangguan. Oleh karena kanker serviks adalah pertumbuhan tidak terkendali dan penyebaran sel-sel di serviks (rahim), Kanker otak berkaitan dengan pertumbuhan sel-sel di otak. Jadi jenis kanker seseorang tidak menunjukkan dimana kanker berada, hanya menunjukkan di mana kanker dimulai.

Daun sirsak atau graviola telah dipelajari secara ekstensif oleh Universitas Farmasi Purdue dan telah mengalami banyak studi lain sejak tahun 1970. Membuktikan bahwa buah dan daun sirsak memiliki kemampuan bawaan untuk melemahkan sel yang menyebabkan keseimbangan dalam siklus pertumbuhan sel. Namun pertanyaan tentang seberapa efektif itu dalam menghentikan pola pembelahan sel kanker dalam tubuh masih dalam penelitian lebih lanjut.

“Penelitian pada sirsak berfokus pada satu zat baru yang disebut Acetogenins Annonaceous. Acetogenins annonaceous diproduksi di daun sirsak, kulit kayu, dan biji. Beberapa kelompok peneliti telah memverifikasi bahwa bahan kimia ini menampilkan sifat yang luar biasa sebagai antitumor dan selektif terhadap berbagai jenis sel kanker, tetapi tidak membahayakan sel-sel sehat. Banyak acetogenins telah menunjukkan toksisitas selektif untuk sel tumor pada dosis sangat rendah, hanya dengan 1 bagian per juta.

Kandungan acetogenins dalam daun sirsak ini secara umum telah didokumentasikan sebagai antitumorous, antiparasit, insektisida, dan antimikroba. Penelitian di tiga laboratorium terpisah baru-baru ini menetapkan bahwa acetogenins adalah penghambat yang luar biasa dari proses enzim yang hanya ditemukan dalam membran sel tumor kanker. Inilah sebabnya mereka adalah racun bagi sel-sel kanker tetapi tidak memiliki toksisitas pada sel sehat.
manfaat daun sirsak

manfaat daun sirsak

Acetogenins Annonaceous ditemukan pada sirsak sejauh ini meliputi: annocatalin, annohexocin, annomonicin, annomontacin, annomuricatin A & B, A E annomuricin melalui, annomutacin, annonacin, annonacinone, annopentocin A C melalui, cis-annonacin, cis-corossolone, cohibin D, corepoxylone, coronin, corossolin, corossolone, donhexocin, epomuricenin A & B, gigantetrocin, gigantetrocin A & B, gigantetrocinone, gigantetronenin, goniothalamicin, iso-annonacin, javoricin, montanacin, montecristin, muracin A G thru, muricapentocin, muricatalicin, muricatalin , muri-catenol, muricatetrocin A & B muricatin D, muricatocin Sebuah melalui C muricin H, muricin I, muricoreacin, murihexocin 3, murihexocin A C melalui, murihexol, murisolin, robustocin, rolliniastatin 1 & 2, saba-Delin, solamin, uvariamicin I & IV, dan xylomaticin.
Daun Sirsak VS Kemoterapi

Kemoterapi:
Singkatnya, kemoterapi adalah pengobatan kanker yang menggunakan obat untuk menghancurkan sel kanker. Hal ini juga disebut “kemo”.

Kemoterapi dapat digunakan untuk:

Menghancurkan sel kanker
Menghentikan sel kanker yang menyebar
Memperlambat pertumbuhan sel kanker
Kemoterapi dapat diberikan sendiri atau dengan perawatan lainnya. Ini dapat membantu pengobatan lain bekerja lebih baik. Sebagai contoh, Anda mungkin mendapatkan kemoterapi sebelum atau setelah operasi atau terapi radiasi. Atau Anda mungkin mendapatkan kemoterapi sebelum transplantasi sel induk darah perifer.

Efek samping dari kemoterapi :

Anemia
Perubahan nafsu makan
Perdarahan
Sembelit
Diare
Kelelahan
Rambut rontok
Infeksi
Memori perubahan
Mulut dan tenggorokan perubahan
Mual dan Muntah
Saraf perubahan
Sakit
Seksual dan kesuburan perubahan pada pria
Kulit dan kuku perubahan
Pembengkakan
Buang air kecil perubahan

Sirsak :
Pengobatan dengan daun sirsak dapat digunakan :

Menghancurkan sel kanker
Menghentikan sel kanker yang menyebar
Memperlambat pertumbuhan sel kanker
Sirsak merupakan bentuk alami dari semua pengobatan kanker, dapat digunakan sendiri atau bersama dengan bentuk-bentuk pengobatan kanker untuk memperkuat efek yang diinginkan pada sel kanker. Manfaat daun sirsak dapat juga digunakan sebagai sarana pencegahan sebelum terjadi kanker.

Efek samping lain dari pengobatan kemoterapi dapat terjadi juga parkinson. Kasus mental seperti kelelahan sering pula menjadi isu. Tiga belas obat yang digunakan dalam kemoterapi dan efek samping akibatnya mereka adalah: kehancuran sistem kekebalan tubuh, leukopenia, perdarahan, penekanan gonad, depresi sumsum tulang, phlebosclerosis (pengerasan pembuluh darah), selulit yang parah, bengkak (terik), nekrosis jaringan (kematian ), demam, menggigil, mual, muntah berkepanjangan, sebagian atau rambut rontok total, letargi, disorientasi, ataxis (ketidakmampuan untuk mengatur gerakan otot), disartria (wicara), anoreksia, entertitis, stomatitis, eritema, (kemerahan abnormal kulit ), anemia, gagal hati, gagal ginjal, kanker, dan kematian.

Namun masih kemoterapi adalah bentuk yang paling banyak digunakan pengobatan kanker. Salah satu efek samping yang lebih dari mungkin terelakkan adalah bahwa rambut rontok. Hal ini karena saat kemoterapi menghancurkan sel-sel kanker yang berbahaya dalam tubuh itu juga menyebabkan kerusakan pada sel-sel sehat yang normal.

Seperti sebelumnya disebutkan, hal ini tidak terjadi dengan daun sirsak maupun buah sirsak. Sirsak membunuh sel-sel rusak, dan HANYA sel yang rusak dikeluarkan tubuh. Dr Hardin B. Jones, Profesor Fisika Medis dan Fisiologi di Berkeley, membuat studi yang berlangsung 25 tahun masa hidup pasien kanker, dan menyimpulkan bahwa pasien yang tidak diobati tidak mati lebih cepat dari pasien yang menerima pengobatan ortodoks, (operasi, radiasi dan kemoterapi), dan dalam banyak kasus mereka hidup lebih lama namun kita begitu sangat bergantung pada pengobatan dengan biaya yang memberatkan.

Beberapa orang mungkin mengatakan khasiat daun sirsak ”10.000 kali lebih kuat dari kemo”, seperti yang diklaim oleh satu penelitian. Yang pasti tanpa keraguan dan dibuktikan melalui penelitian ilmiah, adalah bahwa daun sirsak, dengan acetogenins annonaceous adalah lebih efektif untuk melemahkan sel-sel kanker.

Masih ada efek samping terkait dengan menelan sirsak, penelitian telah menunjukkan bahwa jika alkaloid terkait dengan sirsak yang tertelan dalam jumlah besar dapat menyebabkan gangguan sistem saraf pusat. Ini akan berarti bahwa sirsak membunuh sel-sel selain sel-sel kanker ketika dikonsumsi dalam jumlah yang terlalu besar, khususnya dophamine yang menghasilkan sel.
khasiat daun sirsak

khasiat daun sirsak

Sebuah solusi sederhana untuk masalah ini adalah penggunaan sirsak dikonsumsi bertahap dan terus mendapatkan pengawasan, oleh karena itu risiko kasus tersebut dapat dieliminasi. Efek samping lain yang terdaftar sirsak adalah rasa lemas, sehingga juga sering digunakan sebagai obat penenang. Bagian-bagian tanaman yang biasanya digunakan adalah daun sirsak dan kulit kayu. Berdasarkan hal tersebut, daun sirsak tidak disarankan bagi ibu hamil.

Keputusan akhir terletak di tangan individu masing-masing dalam memilih pengobatan kanker. Kemoterapi adalah bentuk pengobatan kanker modern sementara daun sirsak merupakan pengobatan kanker yang dianggap sebagai “tradisional”. keduanya memiliki efek samping untuk dipertimbangkan, tapi yang jelas di mana titik berat letaknya.

Banyak pasien kanker memilih untuk mengambil pengobatan dengan daun sirsak bersama dengan kemoterapi tidak mengalami komplikasi, sehingga keduanya dapat berjalan bersama. Sirsak adalah tanaman alami seperti halnya apel atau anggur karena itu seseorang tidak harus memiliki ketakutan besar jika terjadi efek samping.

Ketika fakta dan data sudah tersaji, pasti pilihan yang bijaksana untuk dapat mempertimbangkan untuk mengambil manfaat daun sirsak obat kanker.

Jadwal Pembagian Sertifikat Sertifikasi Guru Angkatan 1 s.d. 10 Kemdiknas Rayon 106 UNP Tahun 2011

Klik di sini : http://sertifikasi-guru.unp.ac.id

JADWAL UN 2012

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memastikan pemerintah tetap akan menggelar ujian nasional tahun 2012. Ujian nasional dijadwalkan berlangsung pada April 2012.

Menteri Nuh mengatakan, saat ini perdebatan mengenai UN sudah selesai. “Sekarang masalahnya adalah bagaimana melaksanakan UN dengan baik,” ujarnya dalam jumpa pers, di Gedung Kemdikbud, Rabu (30/11). Turut mendampingi Mendikbud adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro dan Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan Djemari Mardapi.

Ia menuturkan, ada empat kunci pelaksanaan UN yang baik atau kredibel. Pertama, dijamin keamanan dan kerahasiaannya. Karena jika berkasnya bocor, maka kredibilitas UN itu sudah berkurang, bahkan hilang. Kedua, dari sisi ketepatan distribusi, harus tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat bahan yang mau diuji.

Ketiga, pada hari pelaksanaan harus dijamin kelancarannya. Jangan sampai soal sudah ada semua tapi soal ujian yang dibagikan salah. “Kalau seandainya terjadi kesalahan, maka harus disiapkan satu sistem yang mampu mengantisipasi kesalahan tersebut,” katanya. Dan, keempat, dalam sistem evaluasi harus dipastikan agar nilai rapor bisa menjamin bahwa nilai itu mencerminkan kemampuan sang anak. “Nilai rapor jangan mencekungkan atau mencembungkan nilai anak yang sebenarnya,” kata Menteri Nuh.

Menteri Nuh menyampaikan, jika keempat kunci pelaksanaan tadi bisa dipenuhi, maka ada dua hal yang bisa diraih. Pertama, bisa dilakukan pemetaan tentang ragam kompetensi siswa dan penyebarannya. Kedua, informasi kualitas sang anak (lulus atau tidak lulus).

Menteri Nuh juga menegaskan, bahwa ujian nasional bukanlah penentu kelulusan. Kelulusan ditentukan satuan pendidikan. Namun, satuan pendidikan menentukan kelulusan berdasarkan, tuntas kegiatan belajar mengajar, akhlak yang baik, dan ujian nasional.

UN untuk tingkat SMA/MA akan berlangsung pada 16-19 April 2012, dan UN susulan akan dilaksanakan pada 23-26 April. Untuk jenjang SMP/MTs dan SMPLB, UN akan dilaksanakan pada 23-26 April 2012, dan UN susulan akan berlangsung pada 30- 4 Mei 2012.

Sedangkan untuk jenjang SD/MI/SDLB UN akan digelar pada 7-9 Mei 2012, dan UN susulan akan dilaksanakan pada 14-16 Mei 2012. Hasil UN tingkat SMA/MA dan SMK akan diumumkan pada 24 Mei 2012. Tingkat SMP/MTs, SMPLB dan SMALB pada 2 Juni 2012. Sedangkan untuk pengumuman kelulusan UN tingkat SD menjadi kewenangan setiap provinsi. (aline)

Warna Nyala Alkali dan Alkali Tanah